Filosofi Ajaran Sunan Kudus - Pendidikan Karakter
PENDIDIKAN KARAKTER
DALAM LARANGAN MENYEMBELIH SAPI
(Menelisik
Filosofi Ajaran Sunan Kudus)
Oleh Mahlail Syakur
Sf.
Dosen
Universitas Wahid Hasyim Semarang
e-mail:
syakur@unwahas.ac.id
Abstrak:
Islam
as a part of the social system comes with a mission as rahmah
lil-‘alamin to take part in nation-building. On the other sides
Indonesia is a multicultural country where Islam is one of the subsystems. Therefore, Islam should be
introduced as the potential for an inclusive, democratic and pluralist. Sunan Kudus spreads
Islam by way of acculturation traditions and local culture because at that time
the majority of the population is Hindu Holy.
This
research includes the study of literature (library research) using the method
of documentation and descriptive. Descriptive method is used to describe all of
the information about the fatwa Sunan Kudus and his background. The researcher
also used a historical approach to photographing the events of the past time.
There
are two findings in this study, namely: (1) Prohibition of slaughtering cows
that produce discourse that the Kudus people have high awareness for religious
tolerance when Islam was come to Kudus, (2) Character education in banning
slaughter cows produced a discourse that architecture of Mosque and Kudus Minaret
and fatwa "Prohibition of slaughtering cows" contains the educational
value of inter-religious tolerance.
Methods
and strategies of propaganda Sunan Kudus conceived a view to educating the
Muslim community in order to have a noble character, are willing to respect and
appreciate the confidence the Hindu community who believed that the cow is
considered sacred animals.
Kata
kunci: pendidikan karakter, menyembelih sapi, toleransi
Pendahuluan
Islam sabagai bagian dari sistem sosial
hadir dengan membawa misi rahmah lil-‘alamin untuk ambil bagian dalam
pembangunan bangsa. Di sisi lain Indonesia merupakan Negara multikultural yang
mana Islam merupakan salah satu subsistem. Oleh karena itu, Islam harus
diperkenalkan sebagai potensi yang inklusif, demokratis, dan pluralis. Dengan
demikian, Islam lebih mudah diterima oleh masyarakat berbasis multikultural
seperti di kabupaten Kudus, Indonesia.
Sejak lama masyarakat Kudus terstruktur
atas banyak penduduk dan golongan yang memeluk agama berbeda-beda, seperti yang
digambarkan Bhineka Tunggal Ika bahwa Negara kita mempunyai agama yang
berbeda-beda. Kondisi tersebut mempunyai korelasi positif dengan kondisi
umum masyarakat di Jawa pada saat itu yang telah mengenal agama sebelum Islam,
yaitu Hindu dan Budha. Kondisi tersebut bukan merupakan halangan bagi penyebar
ajaran Islam di kabupaten Kudus pada masa awal, yaitu Sunan Kudus[1].
Kemudian sebagaimana dijelaskan oleh Geertz bahwa sebagian
besar masyarakat di pulau jawa terbagi dalam tiga golongan; abangan, santri,
dan priyayi.[2] Golongan ini
dikemukakan oleh Greetz karena pengaruh agama Hindu-Budha yang menerapkan kasta
dalam ajarannya. Selanjutnya, masyarakat Kudus juga telah
mengenal banyak agama yang berkembang meskipun yang memeluk agama Islâm
menduduki peringkat teratas. Heterogenitas tersebut berimplikasi pada suburnya
adat dan budaya, baik bernuansa lokal, Islâm, maupun lainnya. Struktur
masyarakat Kudus yang majmuk, secara otomatis menuntut dan sekaligus menuntun
kehidupan masing-masing individu atau golongan agar dapat menerima perbedaan, saling
menghormati dan menghargai satu sama lain dalam interkasi dan komunikasi, baik
dalam intern ummat beragama maupun antar ummat beragama. Dengan
demikian kecerdasan sosial sangat dibutuhkan oleh masing-masing individu. Oleh
karena itu, guna mewujudkan kecerdasan sosial maka pendidikan karakter dirasa
sangat berarti bagi mereka.
Disisi lain semangat kebersamaan dan kebangsaan merupakan skala prioritas
Sunan Kudus dalam setiap langkah perjuangan dan penyebaran agama Islam. Hal
tersebut diketahui, masih sulitnya pemisahan agama dari tradisi dan budaya
lama. Bahkan Sunan Kudus tidak serta merta menghapus semua adat, budaya, dan
tatacara hidup dari agama sebelumnya yang dianut oleh masyarakat Kudus. Lebih
dari itu Kanjeng Sunan Kudus mengajarkan kepada masyarakat Muslim agar memiliki
karakter yang mulia seperti menghormati dan menghargai perilaku keagamaan
golongan lain yang memeluk agama Hindu dengan cara melakukan akulturasi dalam
beberapa aspek kehidupan. Hal tersebut dapat diperhatikan
simbol-simbol agama Hindu yang ditemukan dalam arsitektur masjid al-Aqsha[3] dan Menara Kudus[4].
Selain itu, tidak kalah menarik untuk
dikaji adalah fatwanya tentang larangan menyembelih lembu bagi masyarakat Kudus.
Fatwa ini merupakan salah satu fenomena sosial keagamaan karena masih ditaati
oleh mayoritas masyarakat Kudus sejak sekitar 500 tahun silam yang dipandang
sebagai strategi pendidikan karakter bangsa yang sangat efektif pada masanya.
Berdasarkan paparan singkat tersebut
maka penilitian ini diangkat berdasarkan masalah apakah hakekat ajaran Sunan
Kudus tentang larangan menyembelih sapi? Dan nilai pendidikan karakter apakah
yang terkandung di dalamnya?
Kajian
Literatur
Kudus merupakan bagian dari wilayah
Majapahit (1293 - 1500
M.), dimana Majapahit adalah kerajaan Hindu terakhir di
Jawa. Maka tidak mengherankan jika sebagian besar masyarakat Kudus memeluk
agama Hindu dan sebagian lagi memeluk agama Budha. Di sisi lain seorang Muslim
keturunan Tiongkok (Cina) bernama The Ling Sing (kemudian dikenal
sebagai Kyai Telingsing) telah berpengaruh di Kudus sebelum Sunan Kudus. Kehadiran
Sunan Kudus membuat proses penyebaran Islam di kota ini kian melaju sangat cepat
dengan menggunakan pendekatan struktural dan cultural sebagai manifestasi
pendidikan karakter melalui metode khususnya.
1. Hakekat Pendidikan Karakter
Jika memperhatikan konsep pendidikan
Paulo Freire bahwa bukan merupakan “menara gading” yang berusaha
menjauhi realitas sosial dan budaya, tetapi pendidikan itu harus mampu
menciptakan tatanan masyarakat yang terdidik dan berpendidikan, bukan sebuah
masyarakat yang hanya mengagungkan suatu kelas sosial sebagai akibat dari
kekayaan dan kemakmuran yang diperolehnya, maka
pendidikan dapat dipahami sebagai proses penyadaran bagi setiap individu akan
status dan peranannya dalam msyarakat. Dalam konteks ini pendidikan karakter mempunyai
hasil yang sangat signifikansi bagi masyarakat majmuk.
Belakangan ini tema “pendidikan karakter”
menjadi perhatian berbagai kalangan dan juga Negara. Hal ini dilakukan dalam
rangka mempersiapkan generasi yang berkualitas. Bukan sekadar kepentingan
individu warga negara melainkan juga untuk warga masyarakat secara keseluruhan.
Secara etimologis, terma “karakter”
mempunyai banyak varian definisi. Kata karakter
(character) berasal dari bahasa Yunani (Greek) “charassein”
bermakna “to engrave” yang juga berarti mengukir, melukis, memahatkan,
atau menggoreskan[5]
atau berarti “to mark”[6],
yakni menandai dan memfokuskan bagaimana mengaplikasikan nilai kebaikan dalam
bentuk tindakan atau tingkah laku. Maka orang yang tidak jujur, kejam, rakus
dan perilaku jelek lainnya dikatakan orang berkarakter jelek, sedangkan orang
yang perilakunya sesuai dengan kaidah moral disebut dengan berkarakter mulia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karakter berarti tabiat,
sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan
yang lain, dan watak.[7]
Karakter identik dengan kepribadian atau akhlak. Kepribadian merupakan ciri
atau karakteristik atau sifat khas dari diri seseorang yang bersumber dari
bentukan-bentukan yang diterima dari lingkungan, misalnya keluarga pada masa
kecil, dan juga bawaan sejak lahir[8].
Adapun secara terminologis, terdapat
banyak varian definisi karakter. Di antaranya adalah:
a.
Karakter adalah
spontanitas manusia dalam bersikap, atau perbuatan yang telah menyatu dalam
diri manusia, sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan terlebih dahulu.[9]
b.
Menurut Lickona,
karakter adalah “A reliable inner disposition to respond to situations in
amorally good way.” Lickona menambahkan “Character so conceived has three
interrelated parts: moral knowing, moral feeling, and moral behavior”.[10]
Jadi, karakter itu mengacu kepada
serangkaian sikap (attitudes), perilaku (behaviors), motivasi (motivations),
dan keterampilan (skills). Dengan kata lain, karakter adalah kepribadian
ditinjau dari titik tolak etis atau moral, misalnya kejujuran seseorang, dan
biasanya berkaitan dengan sifat-sifat yang relatif tetap.
Adapun yang dimaksud dengan Pendidikan
karakter (character education)
adalah setiap usaha secara sengaja dari seluruh dimensi kehidupan untuk
membantu pembentukan karakter seseorang secara optimal.
Pendidikan
karakter merupakan salah satu wacana pendidikan yang dianggap mampu memberikan
jawaban atas kebuntuan dalam sistem pendidikan.
Sejalan dengan itu, Pendidikan karakter
juga diartikan sebagai upaya penanaman kecerdasan dalam berpikir, penghayatan
dalam bentuk sikap, dan pengamalan dalam bentuk perilaku yang sesuai dengan
nilai-nilai luhur yang menjadi jati dirinya, diwujudkan dalam interaksi dengan
Tuhannya, diri sendiri, masyarakat dan lingkungannya.[11]
Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan karakter mulia dalam bermasyarakat dan
berbangsa sebagai ekspressi kecerdasan emosional dan sosial dalam setiap
individu.
Terma “pendidikan
karakter” digunakan pada tataran deskriptif dan normatif yang menggambarkan
isu-isu dan masalah-masalah pendidikan yang berkaitan dengan masyarakat
multikultural. Lebih jauh ia juga mencakup pengertian tentang pertimbangan
terhadap kebijakan-kebijakan dan strategi-strategi pendidikan dalam masyarakat
multikultural. Dalam konteks deskriptif materi (kurikulum) pendidikan
multikultural hendaknya mencakup tema-tema seperti toleransi, perbedaan
etno-kultural dan agama, bahaya diskriminasi, penyelesaian konflik dan mediasi,
HAM, demokrasi dan pluralitas, multikulturalisme, kemanusiaan universal, dan
tema-tema lain yang relevan.
Di
antara beberapa penelitian tentang pendidikan karakter yang telah berlalu
adalah:
1.
Early Character Development and
Education
oleh Marvin W. Berkowitz & John H. Grych (jurnal Early Education &
Development, Volume 11, Number J, January 2000);
2.
Pendidikan untuk Pengembangan
Karakter (Telaah terhadap Gagasan Thomas Lickona dalam Educating for Character) oleh Dalmeri
(jurnal Al-Ulum, Volume 14 Nomor 1, Juni 2014);
3.
Nilai-nilai dan Konsep Pendidikan
Multikultural dalam Pendidikan Islâm oleh Ainun Hakiemah (tesis, IAIN Sunan
Kalijaga, 2007);
4.
Multikulturalisme dalam
Perspektif Hadits dan Implikasinya dalam Pendidikan oleh Soir (tesis,
IAIN Sunan Kalijaga, 2009)
Dan satu di antara 18 nilai karakter
yang baik adalah toleransi (tasamuh) sebagaimana yang dikembangkan di
Indonesia belakangan ini. Sikap tasamuh (تسامح)
ini terasa sangat besar terhadap pluralisme pemikiran. Berbagai pikiran yang
tumbuh dalam masyarakat muslim mendapatkan pengakuan yang apressiatif.
Keterbukaan yang demikian lebar menjadikan strategi dakwah Sunan Kudus memiliki
kemampuan meredam berbagai konflik internal ummat dan antar ummat beragama.
Dalam konteks tersebut Sunan Kudus sangat responsif terhadap realitas sosial
reliji di Kudus. Tidak hanya inter ummat tetapi juga antar ummat beragama.
Dalam diskursus sosial-budaya Sunan
Kudus banyak melakukan toleransi terhadap tradisi-tradisi yang telah berkembang
di masyarakat tanpa melibatkan diri dalam substansinya, bahkan tetap berusaha
mengarahkannya. Formalisme dalam aspek-aspek kebudayaan dalam strategi dakwah
Sunan Kudus tidak memiliki signifikansi yang kuat. Maka tidak mengherankan
dalam tradisi kaum Sunni yang dianut oleh mayoritas Muslim Kudus terkesan
bernuansa kultur Syi’ah atau bahkan hinduisme. Maka sebagian kelompok muslim
mengecamnya sebagai Ahli kurafat, ahli bid’ah, atau kaum Quburiyyun.
Pendidikan Toleransi
yang demikian telah memberikan makna khusus dalam konteks dimensi kemanusiaan (basyariyyah)
secara lebih luas. Justeru inilah daya tarik Islam bagi ummat dunia.
Pluralistiknya pikiran dan sikap hidup masyarakat adalah keniscayaan. Inilah
visi rahmah li al-‘alamin di bawah prinsip tauhid.
2.
Sunan
Kudus dan Larangan Menyembelih Sapi
Dalam Babad Tanah Jawi di informasikan
bahwa Sunan Kudus mengajarkan ilmu (tasawwuf) yang bersumber dari Syekh Abdul
Qadir.[12]
Dengan berbekal ilmu tasawuf Sunan Kudus sangat piawai memperkenalkan Islam
secara inklusif kepada masyarakat Kudus dan sekitarnya yang heterogen dan
multikultural.
Dalam upaya tersebut Sunan Kudus sangat peduli
terhadap tradisi dan budaya lokal yang telah lama mengakar di masyarakat.
Sikapnya ditunjukkan dengan tidak serta merta menghapus semua adat, budaya, dan
tatacara hidup dari agama sebelumnya demi syi’ar Islam, akan tetapi justru sikap
tersebut yang menjadikan akulturasi dalam beberapa aspek kehidupan. Pendekatan
tersebut dapat diperhatikan antara lain melalui simbol-simbol agama Hindu yang
ditemukan dalam arsitektur Masjid al-Aqsha Kudus dan Menara Kudus.
Bangunan Menara merupakan bagian khas dari Masjid al-Aqsha Kudus yang statusnya
masih diperdebatkan, apakah menara tersebut merupakan peninggalan budaya Hindu
atau peninggalan Sunan Kudus. Kiranya alasan kedua lebih kuat di mata
masyarakat Kudus daripada anggapan pertama sebab tata letak menara menghadap ke
qiblat, sementara candi Hindu lazim menghadap ke gunung.
Kecuali itu tidak ditemukan arca pada Menara. Namun yang sulit
dipungkiri adalah bahwa Menara
Kudus
merupakan indikator akulturasi Islam-Hindu atau wujud pengaruh seni budaya pada
zaman pra Islam, sebagaimana di diskripsi peneliti dari
India, Dr. G.F. Pijper:
....
The Menara of Kudus does not seem to me to be a minaret,
but rather a Hindu structure corresponding in style and in purpose to
the present, and indeed far less beautiful, gapura of East Java, which in its
turn is again related to the kulkul tower of Bali ...[13]
(…Menara Kudus bagiku bukan sekadar menara tetapi merupakan
struktur bangunan yang sesuai dengan gaya Hindu dan bertujuan untuk saat ini, bahkan jauh lebih indah, gapura di
Jawa Timur yang erat berhubungan dengan menara Kulkul Bali…)
Arsitektur masjid dan Menara Kudus yang
mempunyai kedekatan dengan arsitektur Hindu tersebut dikandung maksud antara
lain adalah untuk menunjukkan sikap hormat dan menghargai atas
keyakinan ummat Hindu, sekaligus sebagai daya tarik agar Islam lebih
mudah dikenal dan diterima.
Di samping melalui masjid dan menara
terdapat banyak hal yang dilakukan oleh Kanjeng Sunan Kudus dalam berdakwah
menyebarkan ajaran sekaligus edukasi kebangsaan. Di antaranya adalah dengan tidak
melarang masyarakat yang mempunyai kebiasaan menabur bunga di perempatan jalan
dan samping jalan, yang suka menaruh sesajen di kuburan, yang meminta
pertolongan kepada nenek moyang yang telah meninggal, dan lain-lain yang sekira
bertentangan dengan syari’at Islam, tetapi mengarahkannya secara bertahap agar
sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam kerangka membumikan Islam di
Nusantara Sunan Kudus juga berusaha memperkenalkannya secara inklusif dengan
menggunakan strategi dakwah yang unik, yaitu dengan fatwa larangan menyembelih sapi
(Indonesia: lembu) bagi kaum Muslimin Kudus yang hendak beribadah qurban pada
‘Idul Adlha. Padahal bagi masyarakat Kudus terutama ummat Muslim lembu (sapi)
merupakan salah satu hewan yang boleh (halal) dimakan dagingnya, dan
boleh digunakan untuk sarana ibadah qurban. Sekiranya patut disimak hadits
Jabir ra. yang berkembang di kalangan mereka:
كُنَّا
نَتَمَتَّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَنَذْبَحُ الْبَقَرَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ (أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ مِنْ وَجْهٍ آخَرَ عَنْ عَبْدِ
الْمَلِكِ بْنِ أَبِى سُلَيْمَانَ)
(Kami menunaikan haji dengan cara tamattu’
bersama Rasul Allah saw., lalu kami menyembelih lembu untuk tujuh orang).
Hadits ditakhrij oleh Imam Muslim
Kecuali itu dalam al-Qur`ân juga
terdapat perintah menyembelih sapi oleh Nabi Musa as. kepada ummatnya.[14]
Dengan demikian secara fiqhiyyah, tidak ada larangan bagi mereka untuk
menyembelihnya. Akan tetapi bagi masyarakat Muslim di Kudus menyembelih sapi
merupakan larangan, bukan karena alasan hukum tetapi dengan alas an
penghormatan (ta’dhim) mengikuti perilaku Kanjeng Sunan Kudus yang tidak
berkenan melakukannya ketika itu.
Fatwa Sunan Kudus tersebut
dilatarbelakangi oleh realitas bahwa mayoritas penduduk Kudus ketika itu adalah
penganut Hindu. Dikarenakan menurut Solichin Salam dalam Menara Kudus,
sebuah cerita rakyat di Kudus menyebutkan bahwa masyarakat Kudus tidak
pernah menyembelih lembu karena dahulu Sunan Kudus pernah merasa dahaga,
kemudian ditolong oleh seorang pendeta Hindu dengan diberi air susu sapi. “Maka
sebagai ungkapan terimakasih Sunan Kudus, masyarakat di Kudus dilarang
menyembelih binatang sapi,” tulis Solichin.[15]
Bagi Umat Hindu lembu diyakini sebagai hewan yang sangat dihormati, dimuliakan.
dan disucikan oleh para dewa, sehingga sangat dihormati dan dimuliakan. Maka
tujuan utama dikeluarkan fatwa tersebut adalah untuk menghargai kepercayaan
agama lain karena saat itu masyarakat Kudus yang memiliki lembu relatif sangat jarang
kecuali oleh orang-orang tertentu, yaitu para pemuka agama Hindu.
Realitas tersebut menginisiasi Sunan
Kudus untuk mengalihkan perhatian masyarakat dengan cara mengikat seekor lembu “Kebo Gumarang” di halaman masjid[16].
Manakala masyarakat sudah ramai berkumpul di masjid maka Sunan
Kudus pun mulai menyampaikan ceramah (mau’idhah hasanah) dengan
memberikan uraian tentang surat al-Baqarah yang berarti “sapi betina”. Dengan cara tersebut masyarakat Hindu tidak merasa terhina oleh
sikap pemeluk agama lain, tetapi sebaliknya justeru merasa dihargai
kepercayaannya.
Demi penciptaan suasana kebangsaan yang
kondusif, rukun dan damai, Sunan Kudus juga mendidik
karakter rakyat dengan cara menggubah cerita-cerita ketauhidan, sebuah
pendekatan yang kiranya mengadopsi Cerita 1001 Malam. Cerita-cerita/ dongeng
disusun secara berseri, sehingga masyarakat tertarik untuk mengikuti seri-seri
berikutnya. Ketika menyimak cerita-ceritanya masyarakat menjadi kian terpesona
dan terpikat sehingga Sunan Kudus pernah dinilai oleh masyarakat Hindu sebagai
Titisan Dewa Wisnu.[17]
Dua pendekatan Sunan Kudus itu terbukti sangat efektif
bagi pendidikan karakter bangsa, sehingga masyarakat
–tidak terkecuali warga Hindu-- pun berbondong-bondong datang ke masjid guna
menyaksikan lembu meskipun awalnya hanya bertujuan untuk
menghampiri hewan langka tersebut sambil mendengarkan cerita. Bahkan tidak sedikit di antara mereka
yang akhirnya berkonversi dan memeluk Islam.[18]
Pelarangan Menyembelih Sapi bagi
masyarakat Kudus merupakan tema yang cukup menarik bagi dunia akademik terutama
ditinjau dari aspek sosial keagamaan, namun masih sedikit orang yang
menjadikannya sebagai obyek penelitian. Tulisan tentang tema ini masih belum
banyak dijumpai melalui penelitian dengan metodolgi yang baku terutama untuk
menelisik makna edukatif bagi masyarakat majmuk yang terkandung di dalamnya.
Penelitian terhadap pendidikan karakter
bidang toleransi terutama pada ranah Islâm Nusantara juga belum mencapai titik
final, yakni masih berkutat pada tataran paradigmatik, sebatas konsepsi dan
penelusuran nilai-nilai pendidikan Islâm yang relevan dengan pendidikan
multikultural ataupun pendidikan karakter.
Adapun studi tentang dakwah Walisongo cukup
banyak dilakukan. Di antaranya adalah oleh beberapa peneliti dari Belanda seperti Dr. Bjo Schrieke, Dr. Jgh
Gunning, dan Dr. Da Rinkers. Akan tetapi belum ada yang meneliti secara khusus
tentang pendidikan karakter dalam fatwa Sunan Kudus “larangan menyembeli Sapi”.
Metode
Penelitian
Penelititan ini termasuk jenis
penelitian literatur (library research) dengan menggunkan metode
dokumentasi dan deskriptif. Bahan dokumentasi yang menjadi rujukan dalam
penelitian ini tidak sekadar berupa buku-buku melainkan juga berupa sumber lain
yang relevan. Titik tekan penelitian ini adalah informasi tentang teori,
dalail, prinsip, pendapat, gagasan, dan lainnya yang dapat digunakan untuk
menganalisis dan memecahkan masalah. Metode deskriptif digunakan untuk
menjelaskan semua informasi tentang fatwa Sunan Kudus dan latarbelakangnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan
kualitatif, yakni prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati,[19]
baik langsung maupun tidak, atau upaya penggambaran keadaan secara naratif
kualitatif.[20]
Penelitian ini juga menggunakan pendekatan Irenic, yaitu usaha untuk
membuat jembatan antara cara pandang kelompok terdahulu (Hindu dan Budha) dan
para pengikut Islam yang merasa lebih benar sehingga diketahui
tujuan
untuk memberikan apresiasi yang baik terhadap keberagamaan Islam dan membantu
mengembangkan sikap apresiatif itu bagi pihak lain. Langkah ini dilakukan untuk
menghilangkan prasangka, perlawanan, dan hinaan. Oleh karena itu, langkah
praktis yang dilakukan adalah membangun dialog antara umat Islam dengan warga
Hindu di Kudus untuk membangun jembatan penghubung yang saling menguntungkan
antara tradisi kegamaan dan bangsa.
Peneliti juga menggunakan pendekatan historis, yakni upaya memotret peristiwa-peristiwa masa lamapau yang dialami oleh manusia, disusun secara
ilmiah, meliputi kurun waktu tertentu, diberi tafsiran, dan dianalisis secara
kritis sehingga mudah dimengerti dan memiliki manfaat. Menurut Yatimin, fungsi
pendekatan ini adalah untuk merekonstruksi masa lampau secara sistematis dan
objektif dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, memverifikasi, dan
mensistematisasikan bukti-bukti untuk menegakkan fakta dan memperoleh simpulan
yang kuat.[21]
Pengumpulan data dilakukan dengan kajian
dokumentasi atau literatur dan triangulasi. Sedangkan analisis dilakukan sejak
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan pengambilan simpulan.
Hasil
Penelitian dan Pembahasan
Ada dua hal yang penting untuk disajikan, yaitu:
1.
Larangan
menyembelih Sapi
Salah satu ajaran Sunan Kudus yang
berkesan di relung relijiusitas masyarakat Kudus adalah “larangan menyembelih
lembu”. Ajaran tersebut dikemas dalam fatwa keagamaan yang rapi guna
mengeliminir gesekan-gesekan psikologis masyarakat Kudus yang majmuk (multicultural).
Sikap dan langkah Sunan Kudus tersebut
dilatarbelakangi oleh pengetahuan dan kesadaran bahwa jauh sebelum Islam datang
kota Kudus merupakan bagian dari wilayah Majapahit yang berpusat di Jawa Timur.
Maka tidak mengherankan jika sebagian besar masyarakat Kudus memeluk agama
Hindu dan sebagian lagi memeluk agama Budha. Umat Hindu meyakini sapi sebagai
hewan yang disucikan oleh para dewa. Jadi, Sunan Kudus mengeluarkan fatwa tersebut
guna menghargai kepercayaan agama lain.
Fatwa “larangan menyembelih sapi”
tersebut menjadi kepercayaan dan masih dipegang teguh oleh masyarakat di Kudus
dan sekitarnya hingga kini sebagai apressiasi terhadap sikap Sunan Kudus, bahkan
sejumlah perusahaan dan instansi pemerintahan juga menghindari menyembelih sapi
di Kudus[22], dan hanya
sedikit dari mereka yang enggan menghormati larangan tersebut dan mengikutinya
dengan alasan bid’ah.
Masyarakat Kudus mempunyai kesadaran
tinggi untuk menjunjung toleransi beragama manakala Islam hadir di Kudus. Indikatornya
adalah keberadaan sebuah klenteng Hok Ling Bio yang berdiri tidak jauh dari
Masjid Menara (al-Aqsha) Kudus dan terlihat pada bangunan Menara Kudus yang merupakan
wujud akulturasi dari perpaduan antara Islam, Hindu, dan Budha.
Dengan kesadaran atas realitas sosial
tersebut Sunan Kudus segera mengambil inisiatif untuk menciptakan suasana masyarakat
yang kondusif guna memperkenalkan Islam di Kudus dengan mengusung tema
“pendidikan toleransi”. Tujuan utamanya
adalah menjaga dan melestarikan perilaku setiap individu dengan menjunjung
tinggi toleransi beragama yang telah ada sebelumnya. Dengan strategi pendidikan
karakter berbasis toleransi (tasamuh) tersebut dakwah islamiyyah yang
dilakukan oleh Sunan Kudus menuai hasil yang maksimal, baik secara kwantitas
maupun kualitas.
2.
Pendidikan
Karakter dalam Pelarangan Menyembelih Sapi
Meski dalam Islam menyembelih sapi
adalah hal yang dihalalkan, tetapi untuk menghormati warga Hindu yang tinggal
di Kota Kudus saat itu, Sunan Kudus memberikan pendidikan karakter kepada
masyarakat Kudus dengan metode melarang menyembelih sapi. Dengan metode dakwah
seperti itu, agama Islam dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat Kudus. Warga
Hindu pun tidak merasa terhina dan tetap dihargai kepercayaannya. Hal ini
membuktikan bahwa Sunan Kudus lebih mengedapankan toleransi dan harmoni
daripada konflik dalam memperkenalkan Islam.
Keindahan Masjid dan Menara Kudus serta
fatwa “larangan menyembelih sapi” mengandung pendidikan toleransi antar umat
beragama. Perbedaan agama bukanlah alasan untuk saling menonjolkan ajaran
maupun menyombongkan panutan. Sebaliknya, menciptakn suasana indah dan mesra
dalam kehidupan multikultural harus memperoleh perhatian bagi setiap warga.
Jika dicermati maka strategi Sunan Kudus
menyebarkan agama Islam dengan melarang ummat Islam menyembelih sapi untuk
qurban adalah jalan kebijaksanaan (bi al-hikmah), yakni dengan
memperhatikan realitas kehidupan beragama. Strategi inilah yang diperintahkan
oleh al-Qur`an sebelum menggunakan metode lainnya:
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ... [23]
(Serulah
(manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik, dan
bantahlah mereka dengan cara yang baik ...)
Dan sebaliknya, beliau tidak menggunakan cara
kekerasan atau paksaan, karena cara ini mengindikasikan selemah-lemah iman
seseorang sebagaimana tersirat dalam hadits:
مَنْ رَأَى منكم مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ (رَوَاهُ البيهقيّ وأخرجه مسلم في الصحيح من حديث الأعمش)
(Siapa pun yang melihat kemunkaran lalu
mampu merubahnya dengan tangan maka hendaklah melakukannya, jika tidak mampu
maka dengan lisannya, jika tidak mampu maka dengan hatinya. Itulah iman
terlemah). HR al-Baihaqi dan ditakhrij oleh Imam Muslim dalam Shahihnya
bersumber dari al-A’masy
Dakwah
beliau dengan mengedepankan toleransi tersebut laik mendapat simpati dari
penduduk yang saat itu masih memeluk agama Hindu, bahkan tidak sedikit di
antara mereka memeluk Islam.
Simpulan
Interaksi dan komunikasi dalam
masyarakat majmuk (plural sociaty) menuntut setiap individu untuk
menyadari posisinya masing-masing dengan tetap menjalankan nilai-nilai agama
masing-masing tanpa merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Masing-masing
individu maupun kelompok harus memiliki sikap empati dan simpati sehingga
muncul sikap saling menghormati dan menghargai. Maka diperlukan pendidikan yang
mengacu kepada prinsip-prinsip heteroginitas dan nilai-nilai multikultural. Dalam
konteks penciptaan suasana kehidupan masyarakat multikultural tersebut Sunan
Kudus tampil menjadi guru yang berperan memberikan pendidikan karakter kepada
masyarakat Kudus terutama kaum muslimin dengan mengeluarkan fatwa “larangan
menyembelih lembu”.
Metode dan strategi dakwah Sunan Kudus
tersebut dikandung maksud untuk mendidik masyarakat Muslim agar memiliki
karakter yang mulia, yaitu sudi menghormati dan menghargai keyakinan ummat
Hindu yang berkeyakinan bahwa sapi merupakan hewan yang dianggap suci. Jadi,
larangan menyembelih sapi merupakan media pendidikan karakter yang efektif bagi
masyarakat Kudus yang majmuk dengan tujuan untuk menanamkan nilai-nilai
karakter yang mulia berupa sikap toleransi di kalangan masyarakat, prilaku saling
menghargai dan saling menghormati antar ummat beragama. Dengan toleransi suasana
indah dan mesra dalam beragama menajdikan nikmatnya berbangsa, dan bernegara
sebagaimana telah menjadi tradisi bagi komunitas Nahdliyyin. ۞ ms2f-
-----------------
Daftar Pustaka
al-Qur`ân
al-Karim.
Abdullah, Amin. Studi
Agama: Normativitas atau Historisitas. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999.
Abdullah, Taufik dan M Rusli Karim (ed.), Metodologi
Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Cet. ke-2, Yogyakarta: Tiara Wacana Yogyakarta, 1990.
Abdullah, Taufik, Sejarah dan Masyarakat, Jakarta:
Pustaka Firdaus, 1987.
Ali, M. Sayuthi.
Metodologi Penelitian Agama; Pendekatan Teori dan Praktek. Jakarta;
RajaGrafindo Persada, 2002.
Azmatkhan, Shohibul Faroji. Ensiklopedi
Nasab Imam al-Husain , Penerbit Walisongo Center, 2011.
Badri Yatim, Historiografi Islam, Jakarta: Logos
Wacana Ilmu, 1997.
Bruinessen,
Martin van. Kitab Kuning, Pesantren, dan Tarekat: tradisi-tradisi Islam di
Indonesia. Bandung: Mizan, 1995.
----------------------------.
NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru.
Yogyakarta: LKiS, 1988.
Bustaman, Ahmad Kamaruzzaman. Islam Historis: Dinamika Studi Islam di Indonesia. Yogyakarta:
Galang press, 2002.
Darmawijaya. Nikmatnya
Tasawwuf, Makassar: Pustaka Refleksi, 2008.
Departemen
Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai
Pustaka, 2003.
Echols, John M.
dan Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia: An English – Indonesian
Dictionary.
Jakarta: PT Gramedia, 2005.
Fay, Brian. Contemporary
Philosophy of Social Sience: A Multicultural Approach. Oxrofd: Backwell, 1996.
Fatah, Nur
Arifin. Metode Da’wah Walisongo. Bahagia, 1994.
Freire, Paulo. Pendidikan
Pembebasan. Jakarta: LP3S, 2000.
Geertz,
Clifford. the Religion of Java. London: The Free Press of Glencoe, 1960.
Gulo, Dali. Kamus
Psikologi. Bandung: Penerbit Tonis, 1982.
Hernandez,
Hilda. 2002. Multicultural Education: A Teacher Guide to Linking Context,
Process, and Content. New Jersey & Ohio: Prentice Hall.
http://www.biografiku.com/2010/04/biografi-sunan-kudus.html.
http://www.nakhodaku.com/2015/09/larangan-menyembelih-sapi-qurban.
Isnaeni,
Hendri F., Toleransi Beragama ala Sunan Kudus, Historia.id/agama.
Jones, E. N.,
Ryan, K. & Bohlin, K. E., Teachers as educators of character: Are the
Nations Schools of Education Coming up Short?. Washington, D.C.: Character
Education Partnership, 1999.
Kamaruzzaman, Bustaman Ahmad, Islam Historis: Dinamika Studi Islam di
Indonesia. Yogyakarta: Galang Press, 2002.
Koesoema A.,
Doni. Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global.
Jakarta: PT Grasindo, 2007.
Lickona, Thomas.
Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and Responsibility.
New York, Toronto, London, Sydney, Aucland: Bantam books, 1991.
Martin, Richard. C., Pendekatan Kajian Islam dalam Studi Islam. Surakarta:
Muhammadiyah University Press, 2002.
Moleong,
Lexy J., Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya, 2001.
Muhadjir, Noeng.
Metodologi Penelitian Kualitatif: Pendekatan Positivistik, Phenomenologik,
dan Realisme Metaphisik, Telaah Studi Teks dan Penelitian Agama,
Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998.
Nasution, Harun. Tradisi Baru Penelitian Agama Islam Tinjauan Antardisiplin Ilmu. Bandung: Purjalit dan Nuansa, 1998.
Pijper,
G.F., The Minaret in Java dalam
Jean Philippe Vogel, India Antiqua: a
Volume of Oriental Studies. Leyden: E.J. Brill, 1947.
Pusat
Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Jakarta: Gramedia, 2008.
Sukmadinata,
Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Rosdakarya, 2005.
Vogel,
Jean Philippe. India Antiqua: a
Volume of Oriental Studies. Leyden: E.J. Brill, 1947.
Yatim, Badri. Historiografi Islam. Jakarta: PT. Logos
Wacana Ilmu, 1997.
Yatimin, M., Abdullah. Studi Islam Kontemporer.
Jakarta:Sinar Grafika Offset, 2006.
Zubaedi. Desain
Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan.
Jakarta: Kencana, 2011.
-----ms2f-----
[1] Sunan Kudus
adalah salah satu dari komunitas Walisongo. Namanya
adalah Sayyid Ja'far Shadiq bin Sunan Ngudung bin Fadhal Ali Murtadha bin
Ibrahim Zainuddin al-Akbar bin Jamaluddin al-Husain bin Ahmad Jalaluddin bin
Abdillah bin Abdul Malik Azmatkhan bin Alwi Ammil Faqih bin Muhammad Shahib
Mirbath bin Ali Khali’ Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin
Ahmad al-Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi bin Ja’far Shadiq bin
Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin al-Husain bin Sayyidah Fathimah
az-Zahra binti Nabi Muhammad saw. Lihat Azmatkhan,
Shohibul Faroji. Ensiklopedi Nasab Imam al-Husain (Penerbit Walisongo
Center, 2011), h. 30.
[2] Lihat Clifford Geertz, The Religion of jav,
(London: The Free Press of Glencoe, 1960).
Geertz membagi masyarakat Jawa ke dalam tiga varian: Abangan, Santri dan
Priyayi. Meski menuai banyak kritik, namun teorinya hamper selalu mewarnai
penelitian-penelitian berikutnya, terutama yang serius meneliti tentang kultur
Jawa.
[3] Masjid ini
didirikan pada tahun 956 H./ 1549 M. oleh Sayyid Ja’far Shadiq (Sunan Kudus).
Pendiriannya dibuktikan dengan prasasti berbahasa Arab. Prasasti berisi empat
hal, yaitu tahun pendirian masjid, nama pendiri, nama masjid al-Aqsha, dan
daerah di sekitarnya yang sebelumnya bernama Tajug kemudian diperbarui dengan
nama Kudus yang berasal dari bahasa Arab al-Quds (suci). Konon, batu prasasti
yang saat ini berada di atas mihrab dibawa langsung oleh Sunan Kudus dari
Mekkah. Sedangkan keramik hiasannya, menurut arkeolog asal Jepang, Sakai
Takashi dan Takimoto Tadashi, adalah buatan pabrik keramik di Vietnam abad
ke-14 hingga ke-15 M.
[4] Lihat G.F.
Pijper, The Minaret in Java dalam
Jean Philippe Vogel, India Antiqua: a
Volume of Oriental Studies (Leyden: E.J. Brill, 1947), h. 280.
[5]John M. Echols
dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia: An English – Indonesian
Dictionary (Jakarta: PT Gramedia (Echols dan shadily, 2005), h. 214.
[6] E. N. Jones,
K. Ryan & K. E. Bohlin, Teachers as Educators of Character: A the Nation’s
Schools of Education Coming up Short? (Washington, D.C.: Character
Education Partnership, 1999), h. 5.
[7] Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Jakarta:
Gramedia, 2008), h. 258.
[8] Doni Koesoema
A., Pendidikan Karakter: Strategi Mendidik Anak di Zaman Global (Jakarta:
PT Grasindo, 2007, 80.
[10] Thomas
Lickona, Educating for Character: How Our School Can Teach Respect and
Responsibility (New York, Toronto, London, Sydney, Aucland: Bantam books,
1991), h. 51.
[11] Zubaedi, Desain
Pendidikan Karakter: Konsepsi dan Aplikasinya dalam Lembaga Pendidikan,
(Jakarta: Kencana, 2011), h. 17.
[12] Bruinessen,
Martin van. NU: Tradisi, Relasi-Relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru (Yogyakarta:
LKiS, 1988), h. 70. Lihat pula Martin van Bruinessen, Kitab Kuning,
Pesantren, dan Tarekat: tradisi-tradisi Islam di Indonesia (Bandung: Mizan,
1995), h. 63.
[16] Pada setiap festival Idul Adlha di zaman Sunan Kudus lembu-lembu hanya
diikat di sekitar Masjid al-Aqsa Kudus (Masjid
Menara), tidak ada yang disembelih untuk qurban. Sebagai gantinya adalah adalah
kerbau dan kambing.
[21] Bustaman Ahmad Kamaruzzaman, Islam
Historis: Dinamika Studi Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Galang Press,
2002), h. 7.
Komentar
Posting Komentar