Hukum Menyentuh Terjemah al-Qur`an - LTNJateng
Hukum Menyentuh Terjemah al-Qur'an oleh H. Mahlail Syakur Sf. Membaca al-Qur`an terjemahan saat ini sudah banyak dilakukan oleh siapa pun, khususnya orang-orang yang ingin mengetahui kandungan arti kata yang terlafalkan dalam al-Qur`an. Bagi orang yang tak memiliki pengetahuan bahasa Arab yang memadai, al-Qur`an terjemahan pun menjadi solusi paling mudah. Masalahnya adalah apakah al-Qur`an terjemahan statusnya sama dengan al-Qur`an tanpa terjemah, sehingga dalam memegang dan membawanya wajib dalam keadaan suci dari hadats? Atau hukumnya berbeda? Kaidah Umum Kaidah yang harus diketahui sebelum menjawab pertanyaan ini adalah bahwa al-Qur`an menjadi hilang kewajiban memegangnya dalam keadaan suci ketika di dalamnya lebih dominan penafsiran al-Qur`an dari pada teks asli al-Qur`an dalam segi hurufnya. Dalam artian, jika jumlah huruf al-Qur`an dikalkulasikan (menurut sebagian pendapat, jumlah huruf al-Qur`an sebanyak 162.671) masih tidak sebanding dengan jumlah hu