Fiqh Wanita - Thaharah
Darah Wanita
Jenis-Jenis Cairan Kewanitaan, Hukum, dan Cara Mensucikannya
oleh Usaila Raunaquel Batta
oleh Usaila Raunaquel Batta
1. CAIRAN dari SALURAN AIR SENI (selain Air Seni)
🔴Wadi: Yaitu Cairan berupa tetesan yg keluar setelah buang air seni, putih, licin, kental, dan keruh.
Hukum Wadi: Najis, Pakaian yang terkena wadi harus dicuci serta membatalkan wudlu.
2. CAIRAN dari SALURAN JALAN LAHIR
Shufrah (صفرة) & Kudrah (كدرة)
➖Shufrah ialah Cairan kuning warnanya seperti nanah yg keluar dari jalan lahir.
➖Kudrah ialah Cairan keruh kadang bercampur kemerahan atau kecoklatan (disebut flek).
➡Hukum Shufrah & Kudrah keluar ketika masa Haidl maka hukumnya masih dihukumi darah Haidl (Najis) sebelum haidl itu berhenti.
🔴Contoh illustrasi:
Seorang wanita biasa haidl 5 hari. Pada hari 1 dan 2 keluar haidl lalu hari ke 3 keluar Shufrah atau Kudrah. Hari ke 4 dan 5 keluar lagi haidl. Maka hukum cairan yang keluar pada hari ke 3 dihukumi darah haidl karena keluar pada masa haidl.
🔴Contoh illustrasi lain untuk memahamkan:
Seorang wanita biasa Haidl 5 hari. Tanggal 1-5 keluar haidl kemudian suci, lalu pada hari ke 15 keluar shufrah atau kudrah, maka cairan yang keluar pada hari ke 15 tersebut dihukumi Suci karena keluar pada masa Suci (di luar masa haidl).
➡Untuk mengetahui berhentinya Haidl bisa diketahui dengan 2 tanda, yaitu:
1⃣. Keringnya/berhentinya darah haidl dengan menempelkan secarik kapas pd kemaluan.
2⃣. Keluarnya cairan putih di ujung masa Haidl (sebagaimana Hadits 'Aisyah ra.. ketika wanita Anshar (tidak malu untuk bertanya dengan) membawakan secarik kapas yang berisi kudrah) maka disebutkan: "Tidak, Kalian belum suci sampai melihat adanya cairan putih di akhir masa Haidl".
➡Hukum Shufrah & Kudrah di Masa Suci hukumnya Suci seperti kentut tetapi membatalkan Wudlu (kecuali pada kasus seseorang yang punya penyakit keluar cairan tersebut terus-menerus, maka tidak membatalkan wudlu).
🔴Madzi: Cairan yang licin, ringan, bening, mengalir, dan tidak memancar keluar ketika tergeraknya syahwat.
➡Hukum Madzi: Najis dan membatalkan (sebagaimana Hadits 'Ali kw. yang sering keluar madzi lalu mengutus Miqdad ra. karena malu, kemudian Rasul Allah saw. bersabda: "Cucilah kemaluanmu lalu berwudlulah".
🔴Keputihan: Cairan kental normalnya berwarna bening atau putih, licin, elastis, mengalir, dan tidak memancar.
Normal: Tidak berbau dan tidak berwarna hanya berupa kelembaban.
Penyakit: Berbau, berwarna kuning, hijau atau abu2.
➡Hukum Keputihan: Suci dan tidak membatalkan Wudlu (menurut pendapat yang paling rajih) dari 2 pendapat, yaitu:
1. Tidak membatalkan Wudlu karena Cairan alami seperti dahak, ingus meski menjijikan tapi tidak najis.
2. Membatalkan wudlu seperti kentut, suci tapi membatalkan wudlu... Salah seorang 'ulama yang dulunya berpendapat membatalkan wudlu ialah Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin ra., namun setelah membaca Kitab Karangan Dr. Ruqayyah yang membahas "Kelembaban kemaluan wanita" bahwa keputihan tidak keluar dari saluran najis maka beliau rujuk sehingga akhirnya berpendapat bahwa keputihan tidak membatalkan wudlu.
🔴Mani: Cairan berwarna kuning, ringan, keluar memancar dengan syahwat ketika puncaknya, berbau seperti bau tumbuhan atau putih telur.
➡Hukum Mani:
1⃣ Pendapat pertama: Suci.
🚿 Cara Membersihkan Mani bagi yg berpendapat Suci:
- ketika mani kering: dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah ra.)
- ketika mani basah: cukup dilap (sebagaimana hadits Ibnu Abbas ra.)
2⃣ Pendapat kedua: Najis
🚿Cara membersihkannya menurut yg berpendapat Najis:
- ketika mani kering: dikerik (sebagaimana Hadits 'Aisyah ra.)
- ketika mani basah: dicuci pakaiannya sampai hilang maninya.
🔒Dan pendapat yang Rajih ialah bahwa Mani itu Suci karena manusia itu berasal dari mani dan manusia itu tidaklah berasal dari sesuatu yang najis. Namun ada beberapa rincian:
➖Jika keluar tanpa syahwat seperti karena suhu yang terlalu dingin atau kecelakaan lalu pecah alat penampung maninya maka ia tidak wajib mandi janabah hanya cukup berwudlu.
➖Jika mani keluar dengan syahwat maka membatalkan wudlu dan mewajibkan mandi karena bertemu 2 khitan, dan karena mimpi basah.
🔴Haidl & Istihadlah
Perbedaan antara Darah Haidl & Darah Istihadlah dari 5 hal, yaitu:
Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar, dan Masa Keluar
1. Tempat Keluarnya
Haidl: Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
Istihadlah: Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
Haidl: Disebabkan oleh adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darar Normal & Alami).
Istihadlah: Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
Haidl: Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
Istihadlah: Bersifat cair dgn warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
Haidl: Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahun sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn menurut pendapat jumhur 'Ulama).
Istihadlah: Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pd masa subur.
5. Masa Keluar
Haidl: Masa Minimal keluarnya darah Haidl ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidl ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
Istihadlah: Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
🔴🔵Perbedaan antara Darah Haidl & Darah Istihadlah dari 5 Hal: Tempat keluar, Sebab, Sifat, Waktu Keluar, dan Masa Keluar.
1. Tempat Keluarnya
🌹Haidl: Tempat keluarnya dari Dinding Rahim.
🌹Istihadlah: Tempat keluarnya dari Pembuluh Vena pada Leher Rahim.
2. Sebabnya
🌹Haidl: Disebabkan karena adanya pemisahan membran/selaput internal rahim (Siklus Darah Normal & Alami).
🌹Istihadlah: Disebabkan karena adanya penyakit pada rahim.
3. Sifatnya
🌹Haidl: Bersifat Kental dgn warna merah kehitaman, bau busuk dan tidak menggumpal ketika keluar (kecuali kasus tertentu).
🌹Istihadlah: Bersifat cair dengan warna merah terang, aroma darah biasa, namun menggumpal ketika keluar.
4. Waktu keluarnya
🌹Haidl: Waktu keluarnya mulai dari usia pubertas yaitu 9 tahum sampai masa menopause (45-55 thn menurut pendapat medis) dan (50-60 thn mnrt pendapat jumhur 'Ulama).
🌹Istihadlah: Waktu keluarnya tidak ada batas waktu tertentu, bisa keluar sebelum masa pubertas, setelah menopause atau pada masa subur.
5. Masa Keluar
🌹Haidl: Masa Minimal keluarnya darah Haidl ialah 24 jam (menurut pendapat medis & jumhur 'Ulama) dan masa maksimal haidl ialah 15 hari (Jumhur 'Ulama).
🌹Istihadlah: Tidak ada batas minimal dan maksimal, bisa kurang dari 24 jam atau lebih dari 15 hari.
💧Nifas: Darah yang keluar dari seorang wanita yang telah melahirkan bayi yg sudah berbentuk manusia disertai rasa sakit dan darah yang keluar seblm melahirkan jika disertai kontraksi. Masa minimal Nifas tidak ada batasannya, bisa jadi darah nifas berhenti sebelum 40 hari. Sedangkan maksimalnya juga tidak ada batasannya disesuaikan dengan 'urf pada keluarganya namun pada umumnya 40 hari, sehingga darah yang keluar lebih dari 40 hari termasuk darah istihadlah (penyakit).
🔨Hukum Darah Nifas: Najis dan membatalkan wudlu, diharamkan menjalankan Shalat, Puasa, Thawaf, dan berjima' dengan suami.
📝5 Perbedaan Mandi Haidl dan Mandi Junub:
1. 🛁Pada Mandi Haidl (atau setelah Nifas) disunnahkan menggunakan campuran 🌿daun bidara🌿 pada air mandinya atau bila tdk ada bisa menggunakan sabun, samphoo, sedangkan pada 🚿mandi junub tidak.
2. 🛁Pada Mandi Haidl disunnahkan bersungguh-sungguh dalam 👋🏻menggosok-gosok badan dan harus membuka 🎀ikatan atau kepangan rambut, sedangkan pada 🚿Mandi Junub tidak disunnahkan.
3. 🛁Pada Mandi Haidl disunnahkan ♻mengulang-ulang mandi sedangkan pada 🚿Mandi Junub tidak.
4. 🛁Pada Mandi Haidl tidak ada perbedaan kapan waktu 💧berwudlu apakah sebelum atau sesudah mandi, sedangkan pada 🚿Mandi Junub mesti di awal (sebelum mandi).
5. 🛁Pada Mandi Haidl, setelahnya disunnahkan membubuhkan 🌹Misk🌹 (sejenis minyak wangi & aman untuk daerah kewanitaan) ke 💭kapas kemudian dioleskan ke daerah kewanitaan pasca Haidl sedangkan pada 🚿mandi Junub tidak. (MS2F)
Komentar
Posting Komentar