Edaran Ka Pol RI tentang Penanganan Ujaran Kebencian

UJARAN KEBENCIAN 
 Oleh Mahlail Syakur Sf.

Kepolisian Polisi Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Kapolri bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech). Ini sebetulnya bukan aturan baru. Surat edaran yang ditandatangani Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pada 8 Oktober 2015, hanya merangkai beberapa aturan, untuk jadi panduan dalam penanganan kasus-kasus ujaran kebencian.
Harapannya, anggota Polri bisa mengerti dan memahami jika ada kasus ujaran kebencian di masyarakat. Sehingga bisa segera dicegah agar tak timbul pertikaian. Jika ada pertikaian, dikedepankan perdamaian pada mereka yang bertikai. Tapi jika tak bisa didamaikan, maka terpaksa diambil langkah hukum.
Nah, Surat Edaran ini adalah panduan, tentang wujud ujaran kebencian, kasus apa dan apa dasar hukumnya.
Apa saja bentuk ujaran kebencian?Penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut dan penyebaran berita bohong.
Aspek apa yang dipakai? Suku, agama, aliran keagamaan, kepercayaan, ras, antar golongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual
Media yang dipakai untuk mengujarkan kebencian? Orasi kampanye, spanduk, media sosial, demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa (cetak & elektronik) dan pamflet.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai tidak ada yang luar biasa dari keluarnya Surat Edaran Kapolri. Menurutnya, siapapun tidak boleh mengobarkan rasa bencinya kepada orang lain."Masa boleh orang menghina orang? Semua ada pasalnya di KUHP," kata JK di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Ahad (1/11) yang dikutip Kompas.com.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi langkah Polri ini. Namun, menurut Wakil Koordinator KontraS, Krisbiantoro, isi surat edaran itu masih cair dan tidak spesifik memberikan petunjuk ujaran kebencian seperti apa yang bisa ditindak.
"... Kapolri mesti menurunkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, bagaimana harus menangani hate speech terutama bagi polisi di daerah. Takutnya nanti menyasar teman-teman yang selama ini menggunakan demonstrasi untuk mengkritik pemerintah," katanya kepada CNN Indonesia, Kamis, pekan lalu.
Ketua Badan Pekerja SETARA Institute, Hendardi menilai Surat Edaran ini kemajuan signifikan dari upaya Polri untuk menangani kasus-kasus penyebaran kebencian atas dasar etnisitas.
"Dengan cakupan kebencian atas dasar banyak hal, aparat kepolisian di daerah diharapkan dapat memanfaatkan edaran ini sebagai sikap institusional Polri yang tidak akan mentolerir berbagai provokasi yang menimbulkan kebencian," kata Hendardi dalam rilisnya yang ditulis JPNN.
Polri, menurut Hendardi, akan selangkah lebih maju dari semula hanya menangani kekerasan, kini juga ikut mencegahnya. "Termasuk kemungkinan mengkriminalisasi setiap kebencian yang timbul," katanya.

Perjalanan melawan ujaran kebencian

Dalam Surat Edaran Kapolri, jenis-jenis ujaran kebencian dijelaskan dalam bentuk yang sangat luas, berikut ancaman hukumannya sesuai aturan hukum. Namun semua aturan itu bukanlah aturan baru, karena bersumber dari aturan yang telah ada.
Jika seseorang menyatakan permusuhan di depan umum, terancam hukuman 4 tahun penjara (Pasal 156 KUHP). Cacian yang disebarkan lewat tulisan, ancaman penjaranya paling lama 2,5 tahun (Pasal 157 KUHP). Sedangkan pencemaran nama baik, penjara paling lama 9 bulan (Pasal 310 KUHP).
Bagi penyebar fitnah, bisa dihukum penjara 4 tahun (Pasal 311 KUHP), dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 KUHP nomer 1-3. Hak dimaksud adalah hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu, hak memasuki Angkatan Bersenjata, dan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
Adapun penyebaran berita bohong, dapat dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 28, Pasal 45 ayat (2) UU ITE No 11/2008).
Bagian yang paling dekat dengan istilah "ujaran kebencian" adalah jika dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. Ancaman hukumannya, penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta (Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis).
Sekadar catatan, isu ujaran kebencian tak bisa lepas dari isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang jadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sesuai dengan Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, diperlukan kondisi dimana setiap orang dapat menikmati hak-hak sipil dan politik, dan juga hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, tanpa diskriminasi.
PBB pun sepakat untuk menetapkan sebuah kovenan yang disebut dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil Dan Politik yang ditetapkan pada 16 Desember 1966.
Pasal 20 ayat (2) kovenan tersebut menyatakan, "Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum."
Pernyataan ini mengamanatkan negara yang telah meratifikasi kovenan itu harus memiliki aturan atau perundang-undangan yang melarang perilaku tersebut terjadi.
Adapun Indonesia, sudah meratifikasi kovenan tersebut pada 23 Februari 2006 silam.
Tidak hanya sampai di situ, pada akhir 2011 PBB kembali mengeluarkan Resolusi Nomor 66/167 tentang Perang terhadap intoleransi, stereotip negatif, stigmatisasi, diskriminasi, hasutan yang mengakibatkan kekerasan, dan kekerasan terhadap orang atas dasar agama/kepercayaan.
Dalam resolusi tersebut, semua negara mengecam praktik-praktik intoleransi atas dasar agama, termasuk ujaran kebencian yang memicu kekerasan. Resolusi tersebut bahkan menyerukan agar semua negara mengkriminalkan pelaku ujaran kebencian yang mengakibatkan kekerasan atas dasar agama/ kepercayaan.

Sumber: https://www.google.co.id/amp/s/beritagar.id/artikel-amp/berita/apa-saja-yang-perlu-anda-tahu-dalam-ujaran-kebencian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kitab Tarjuman al-Mustafid - UQ

Mengenal Kitab at-Tashrih al-Yasir Karya mBah K.H. Sya'roni Ahmadi

Do'a dalam Walimah Tasmiyah