Kejelasan Lafadh-MS2F
Klasifikasi Lafadz dari Segi Kejelasan:
Dhahir, Nash, Muhkam, dan Mufassar
Suatu dalil (nash) dapat dikatakan jelas apabila dapat dipahami langsung dari nash itu tanpa bergantung kepada qarinah (tanda) dari luar nash. Setiap Nash yang sudah jelas dilalahnya wajib dilaksanakan sesuai dengan dilalah-nya tidak boleh ditakwilkan sekalipun nash itu dapat ditakwilkan terkecuali memang ada petunjuk yang menunjukkan takwilnya.
Klasifikasi Kejelasan Lafadh
Para ahli ushul membagi nash yang dilalahnya jelas menjadi empat macam, yaitu; dhahir, nash, muhkam, dan mufassar.
1. Lafadh Dhahir
Dhahir (ظاهر) menurut bahasa adalah jelas.
Contoh:
a. ayat tentang
riba: Q.S al-Baqarah: 275:
.... وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ ...
b. ayat tentang
nikah: QS. An-Nisa’: 3:
.... فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً ا ...
Hukum lahir (dhahir) dalam ayat tersebut adalah bisa ditakwil, yaitu memalingkan dari arti dhahirnya dan perlu makna lain, misalnya ditakhshish apabila umum, ditaqyid apabila mutlaq, dan bisa diambil makna majaznya tetapi bukan makna hakekatnya.
2. Nash
Kata Nash (نصّ) menurut bahasa berarti munculnya segala sesuatu yang kelihatan atau tampak.
Nash adalah suatu lafadh yang menunjukkan hukum dengan jelas, yang diambil menurut alur pembicaraan, namun ia mempunyai kemungkinan ditakhṣīṣ dan dita’wil yang memungkinkannya lebih lemah.
Contoh 1: QS. An-Nisa`: 3:
.... فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً ا ...
Contoh 2: QS. Al-Hasyr:
7:
.... وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ ...
Contoh 3: QS. al-Maidah: 38:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْٓا اَيْدِيَهُمَا جَزَاۤءًۢ بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Hukum nash adalah wajib selama belum ada petunjuk yang dapat dijadikan alasan untuk memalingkannya kearti yang lain dengan cara takwil dan dinasakh pada zaman Rasulul Allâh saja.
3. Muhkam
Muhkam (محكم) menurut bahasa diambil dari kata “Ahkama”
(أحكم),
yang berarti “aqtana”, yaitu pasti dan tegas.
Muḥkām menduduki posisi tertinggi dalam kejelasan di antara derajat-derajat kejelasan lafadh. Muḥkām menunjukkan makna yang jelas dan tidak ada kemungkinan ta’wil, takhṣhīṣh, dan naskh.
Contoh: QS. An-Nur: 4:.... وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ ...
Dilalah muhkam wajib diamalkan secara qath’iy, tidak boleh dipalingkan dari lafazh asalnya dan tidak boleh dihapus.
4. Mufassar
Lafadh Mufassar (مفسّر) adalah kata (lafadh) yang jelas petunjuk maknanya ke arah makna yang dimaksud sebagai tafsiran, dan karenanya tidak mungkin lagi ditakwil maupun ditakhshish akan tetapi bisa dinyatakan (dinash) pada zaman Rasul Alah sas.
Contoh:
a. Tentang
hukuman (hadd): QS: An-Nur: 2:
اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ ...
b. Tentang
memerangi orang musyrik: QS: At-Taubah: 36:
.... وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً ...
Lafadh mufassar wajib diamalkan secara qath`iy,
sepanjang tidak ada dalil yang me-nasakh-nya. Lafadh mufassar
tidak mungkin dipalingkan artinya dari dhahirnya, karena tidak munghkin
di ta’wil dan di takhsis, melainkan hanya bias di-nasakh-kan atau di ubah
apabila ada dalil yang mengubahnya.
Baca uraian selengkapnya dapat dibaca di TULISAN singkat ini.
Wa Allâh a’lam bis-shawab
---ms2f—
Daftar Pustaka:
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008).
Jazuli, A., Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, Ed. 1, cet. I, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000).
Syafe’i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, (Bandung: Pustaka Setia, 2007).
Khalaf, Abdul Wahab, Ushul Fiqh, (Kaira: Dar al-Qalam, 1978).
*********************
Mahlail Syakur Sf.
Komentar
Posting Komentar