Zakat Emas Warisan Orangtua

Zakat Emas dari Orangtua

Mahlail Syakur Sf.

 

 Ada beberapa pertanyaan mengenai fidyah dan zakat emas.

Kami akan menjawab secara singkat. Jika ada masukan dari pembaca siap kami terima dan kami kembangkan. 


Pertanyaan 1:

Mau tanya nih, mantu kan utang waktu nyusui bayi selama 20 hr, kan mbayar fidyah, yg kulo tanyakan afdol mana berupa bahan mentah beras atau mateng semisal nasi kotak tambah telor/ayam mentah. Dr lazismu kota nentukan 45rb

 

Santri menawab:

Fidyah lebih baik (afdlal) disampaikan dalam bentuk bahan baku (mentah), karena nilai gunanya lebih banyak bagi penerima.

 

Pertanyaan 2:

Kmd utk emas. Apakah emas per thn di zakati jika tdk berkurang (ajeg)?

 

Santri menjawab:

Islam memandang emas dan perak termasuk dari harta yang memiliki potensi berkembang sebagaimana binatang ternak, maka kedua harta tersebut wajib dizakati bila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), baik berupa emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.
Jika emas dan perak dipergunakan sebagai perhiasan yang halal seperti kalung, anting, dan gelang yang dipakai oleh para wanita, maka tidak ada kewajiban zakat atasnya kecuali menurut mazhab Hanafi. (Sumber: Ibn al-’Abidin, Radd al-Mukhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar, Beirut, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, cetakan pertama, 2001, jilid 3, halaman: 227)

Sedangkan perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki, atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati.

Menurut sebagian ulama, batas kewajaran dalam menggunakan perhiasaan emas atau perak adalah apabila berat perhiasan yang dikenakan tidak melebihi 720 gram (200 mitsqal). (Sumber: Syekh Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuriy ‘ala Syarh Ibn al-Qasim, Semarang, Toha Putra, cetakan ketiga, 2003, jilid 1, halaman: 273)

Selengkapnya dapat dibaca di NU Online: https://islam.nu.or.id/zakat/nishab-zakat-emas-dan-perak-g7Rub

Masa kepemilikan harta yang dimiliki sudah berlalu selama dua belas bulan Qamariah (menurut perhitungan tahun Hijriah). Persyaratan satu tahun ini hanya berlaku bagi ternak, emas, uang, harta benda yang diperdagangkan, dan lain sebagainya.

Jadi, selama emas yang dimiliki itu berlalu selama satu qamariyyah, maka wajib dizakati.

Sedangkan harta hasil pertanian, buah-buahan, rikâz (barang temuan), dan harta lain yang dikiaskan (dianalogikan) pada hal-hal tersebut, seperti zakat profesi tidak disyaratkan harus mencapai satu tahun.

*******

 

Pertanyaan 3:

Kmd kulo dpt warisan perhiasan dr orang tua, apakah juga perlu di zakati ?

 

Santri menjawab: 

Setiap harta yang potensial (bisa berkembang) dan mencapai nishab harus dikeluarkan zakatnya, mengingat selain fungsi zakat untuk menyucikan harta, juga memiliki nilai pendidikan kepada masyarakat luas bahwa semua yang ada di tangan kita tidak selalu menjadi milik kita. 

Apapun bentuknya perhiasan (emas & perak), semua leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lainnya termasuk dalam kategori emas atau harta wajib zakat.

Demikian pula sumber perhiasan, apakah dari hasil jerih-payah sendiri atau berasal dari pemberian orang lain, seperti orangtua atau lainnya.

Catatan: Emas dan perak atau lainnya wajib dizakati, tetapi jika dipakai dalam bentuk perhiasan yang tidak berlebihan maka tidak dikenai wajib zakat. Lihat lagi keterangan di atas! 

Jika emas dan perak telah memenuhi ketentuannya maka wajib dizakati, jika tidak maka tidak (وإلّا فلا).


والله أعلم بالصواب

*****ms2f*****


Penulis: Dosen Unwahas, Ketua LTNNU Jawa Tengah


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Amalan Rebo Wekasan

Rebo Wekasan Perspektif Syekh AbdulHamid - Kang Syakur

Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa-Tribun Jateng